pcmpekajangan

    Kantor

    Jl. Raya Pekajangan 285

    Pekalongan

  • Beranda
  • ORGANISASI
    • Amal Usaha
    • Kata Pengantar
    • Kontak Kami
    • Pendaftaran Anggota
    • Profil Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Program Kerja
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Tugas & Fungsi
    • Visi & Misi
    • Visi dan Misi
  • Kabar
  • Seputar Islam
  • Gerak & Landasan
    • AD-ART
    • Kepribadian Muhammadiyah
    • Khittoh Perjuangan
    • Khittoh Perjuangan & Benegara
    • MKCH
    • Pedoman Hidup Islami
  • MAJELIS, LEMBAGA & BPH
    • BPH RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • BPH UMPP
    • Hizbul Wathon (HW) Muhammadiyah Sport Center
    • Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqoh (LAZISMU)
    • Lembaga Pembinaan & Pengembangan Ranting, Masjid/Mushola (LP2RM2)
    • Lembaga Pembinaan dan Pengawas keuangan (LPPK)
    • Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga (LSBO)
    • Lembaga Takmir Masjid At-Taqwa Pekajangan
    • Majelis Dikdasmen dan PNF
    • Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata & Pendayagunaan Wakaf
    • Majelis Hukum & Hak Asasi Manusia (MHH)
    • Majelis Pembinaaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPSDI)
    • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU)
    • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS)
    • Majelis Pustaka & Informasi (MPI)
    • Majelis Tabligh dan Tarjih
  • RANTING MUHAMMADIYAH
    • Ambokembang
    • Karangdowo
    • Karanglo
    • Pangkah
    • Pekajangan Barat 1
    • Pekajangan Barat 2
    • Pekajangan Barat 3
    • Pekajangan Barat 4
    • Pekajangan Timur 1
    • Pekajangan Timur 2
    • Pekajangan Timur 3
    • Pekajangan Timur 4
    • Podo
    • Rengas
    • Tangkil Kulon
    • Tangkil Tengah
  • ORGANISASI OTONOM
    • Aisyiyah Cabang Pekajangan
    • HW Cabang Pekajangan
    • IMM Cabang Pekajangan
    • IPM Cabang Pekajangan
    • NA Cabang Pekajangan
    • Pemuda Muh Cabang Pekajangan
    • TSM Cabang Pekajangan
  • AUM
    • Amal Usaha Bidang Umum
    • IMBS Miftahul Ulum Pekajangan
    • SD Muhammadiyah 1
    • SD Muhammadiyah 2
    • SD Muhammadiyah 3
    • SD Muhammadiyah 4 Sekolah Alam
    • SLB Muhammadiyah Lentera Hati
    • SMA Muhammadiyah 1
    • SMA Muhammadiyah 2
    • SMP Muhammadiyah Pekajangan
  • TAUTAN
    • LAZISMU Pekajangan
    • Muhammadiyah Official
    • RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • RSIA Pekajangan
    • UMPP
  • E-DOKUMEN
    • Audio & Video
    • Khutbah
    • Maklumat
    • Pustaka
    • SK PCM Pekajangan
  • Beranda
  • ORGANISASI
    • Amal Usaha
    • Kata Pengantar
    • Kontak Kami
    • Pendaftaran Anggota
    • Profil Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Program Kerja
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Tugas & Fungsi
    • Visi & Misi
    • Visi dan Misi
  • Kabar
  • Seputar Islam
  • Gerak & Landasan
    • AD-ART
    • Kepribadian Muhammadiyah
    • Khittoh Perjuangan
    • Khittoh Perjuangan & Benegara
    • MKCH
    • Pedoman Hidup Islami
  • MAJELIS, LEMBAGA & BPH
    • BPH RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • BPH UMPP
    • Hizbul Wathon (HW) Muhammadiyah Sport Center
    • Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqoh (LAZISMU)
    • Lembaga Pembinaan & Pengembangan Ranting, Masjid/Mushola (LP2RM2)
    • Lembaga Pembinaan dan Pengawas keuangan (LPPK)
    • Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga (LSBO)
    • Lembaga Takmir Masjid At-Taqwa Pekajangan
    • Majelis Dikdasmen dan PNF
    • Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata & Pendayagunaan Wakaf
    • Majelis Hukum & Hak Asasi Manusia (MHH)
    • Majelis Pembinaaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPSDI)
    • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU)
    • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS)
    • Majelis Pustaka & Informasi (MPI)
    • Majelis Tabligh dan Tarjih
  • RANTING MUHAMMADIYAH
    • Ambokembang
    • Karangdowo
    • Karanglo
    • Pangkah
    • Pekajangan Barat 1
    • Pekajangan Barat 2
    • Pekajangan Barat 3
    • Pekajangan Barat 4
    • Pekajangan Timur 1
    • Pekajangan Timur 2
    • Pekajangan Timur 3
    • Pekajangan Timur 4
    • Podo
    • Rengas
    • Tangkil Kulon
    • Tangkil Tengah
  • ORGANISASI OTONOM
    • Aisyiyah Cabang Pekajangan
    • HW Cabang Pekajangan
    • IMM Cabang Pekajangan
    • IPM Cabang Pekajangan
    • NA Cabang Pekajangan
    • Pemuda Muh Cabang Pekajangan
    • TSM Cabang Pekajangan
  • AUM
    • Amal Usaha Bidang Umum
    • IMBS Miftahul Ulum Pekajangan
    • SD Muhammadiyah 1
    • SD Muhammadiyah 2
    • SD Muhammadiyah 3
    • SD Muhammadiyah 4 Sekolah Alam
    • SLB Muhammadiyah Lentera Hati
    • SMA Muhammadiyah 1
    • SMA Muhammadiyah 2
    • SMP Muhammadiyah Pekajangan
  • TAUTAN
    • LAZISMU Pekajangan
    • Muhammadiyah Official
    • RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • RSIA Pekajangan
    • UMPP
  • E-DOKUMEN
    • Audio & Video
    • Khutbah
    • Maklumat
    • Pustaka
    • SK PCM Pekajangan

Hukum-Islam

  • Post
  • Hukum Islam

Postingan Terbaru

Penuh Semangat! SLB Muhammadiyah Pekajangan Resmi Buka MPLS 2026/2027, Sambut Murid Baru dengan Hangat

Penuh Semangat! SLB Muhammadiyah Pe...

13 July 2026

Tak Sekadar Belajar, Peserta Sekolah Kader PCM Pekajangan Disiapkan Menjadi Pemimpin Muhammadiyah Masa Depan Berkemajuan

Tak Sekadar Belajar, Peserta Sekola...

11 July 2026

Wisuda TPQ Aisyiyah Tangkil Tengah : Belajar Ilmu Tidak Ada Batasnya, Terus Semangat Mempelajari Al-Qur’an

Wisuda TPQ Aisyiyah Tangkil Tengah ...

5 July 2026

Merawat Persaudaraan, Menguatkan Dakwah Berkemajuan: Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Rengas Perkokoh Ukhuwah di Pengajian Ahad Pagi PCM Pekajangan

Merawat Persaudaraan, Menguatkan Da...

5 July 2026

Pererat Ukhuwah dan Tebar Kepedulian, Jamaah Musholla Aisyiyah Pekajangan Gelar Tour Religi Bersama TRAVELMU Pekalongan

Pererat Ukhuwah dan Tebar Kepedulia...

2 July 2026

Hukum-Islam

DIPOSTING PADA 14 July 2026 06:41 WIB

Masbuk adalah mereka yang tertinggal di belakang dalam salat berjamaah dan harus mengejar rakaat yang terlewatkan. Pertanyaannya adalah: Apakah boleh salah satu dari mereka maju menjadi imam dalam menyelesaikan salatnya yang tertinggal?


Ketidakpastian ini muncul karena belum ada dasar hukum yang tegas mengenai masalah ini. Tidak ada petunjuk yang jelas dari Allah dan Rasul-Nya tentang apakah seorang masbuk boleh atau tidak boleh menjadi imam dalam situasi seperti ini. Oleh karena itu, muncul perdebatan di kalangan ulama dan umat Islam.


Sebagian berpendapat bahwa dalam ibadah mahdah, kita diinstruksikan untuk mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Artinya, kita tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan baru dalam salat.


Sebagaimana dalam hadis disebutkan: “Dari ‘Aisyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.” [HR. Muslim].


Kewajiban utama para masbuk adalah menyelesaikan atau menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam. Dalam pandangan ini, mereka menganggap bahwa salat yang diikuti bersama imam adalah permulaan salat mereka, dan mereka harus menyelesaikan sisa rakaat mereka setelah imam memberi salam.


Pasalnya, Nabi Saw sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangan salat yang tertinggal. Ini berarti bahwa salat yang mereka lakukan bersama imam adalah awal salat mereka, dan harus menyelesaikan sisa rakaat setelah imam selesai.


“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju salat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari salat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari].


Kesimpulannya, berdasarkan hadis di atas Nabi Saw hanya menyuruh menyempurnakan kekurangan salat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak menyebutkan/memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan salatnya itu.


Powered by Froala Editor

Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Pekajangan

© Copyright 2023 PCM Pekajangan. All Rights Reserved.