pcmpekajangan

    Kantor

    Jl. Raya Pekajangan 285

    Pekalongan

  • Beranda
  • ORGANISASI
    • Amal Usaha
    • Kata Pengantar
    • Kontak Kami
    • Pendaftaran Anggota
    • Profil Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Program Kerja
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Tugas & Fungsi
    • Visi & Misi
    • Visi dan Misi
  • Kabar
  • Seputar Islam
  • Gerak & Landasan
    • AD-ART
    • Kepribadian Muhammadiyah
    • Khittoh Perjuangan
    • Khittoh Perjuangan & Benegara
    • MKCH
    • Pedoman Hidup Islami
  • MAJELIS, LEMBAGA & BPH
    • BPH RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • BPH UMPP
    • Hizbul Wathon (HW) Muhammadiyah Sport Center
    • Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqoh (LAZISMU)
    • Lembaga Pembinaan & Pengembangan Ranting, Masjid/Mushola (LP2RM2)
    • Lembaga Pembinaan dan Pengawas keuangan (LPPK)
    • Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga (LSBO)
    • Lembaga Takmir Masjid At-Taqwa Pekajangan
    • Majelis Dikdasmen dan PNF
    • Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata & Pendayagunaan Wakaf
    • Majelis Hukum & Hak Asasi Manusia (MHH)
    • Majelis Pembinaaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPSDI)
    • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU)
    • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS)
    • Majelis Pustaka & Informasi (MPI)
    • Majelis Tabligh dan Tarjih
  • RANTING MUHAMMADIYAH
    • Ambokembang
    • Karangdowo
    • Karanglo
    • Pangkah
    • Pekajangan Barat 1
    • Pekajangan Barat 2
    • Pekajangan Barat 3
    • Pekajangan Barat 4
    • Pekajangan Timur 1
    • Pekajangan Timur 2
    • Pekajangan Timur 3
    • Pekajangan Timur 4
    • Podo
    • Rengas
    • Tangkil Kulon
    • Tangkil Tengah
  • ORGANISASI OTONOM
    • Aisyiyah Cabang Pekajangan
    • HW Cabang Pekajangan
    • IMM Cabang Pekajangan
    • IPM Cabang Pekajangan
    • NA Cabang Pekajangan
    • Pemuda Muh Cabang Pekajangan
    • TSM Cabang Pekajangan
  • AUM
    • Amal Usaha Bidang Umum
    • IMBS Miftahul Ulum Pekajangan
    • SD Muhammadiyah 1
    • SD Muhammadiyah 2
    • SD Muhammadiyah 3
    • SD Muhammadiyah 4 Sekolah Alam
    • SLB Muhammadiyah Lentera Hati
    • SMA Muhammadiyah 1
    • SMA Muhammadiyah 2
    • SMP Muhammadiyah Pekajangan
  • TAUTAN
    • LAZISMU Pekajangan
    • Muhammadiyah Official
    • RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • RSIA Pekajangan
    • UMPP
  • E-DOKUMEN
    • Audio & Video
    • Khutbah
    • Maklumat
    • Pustaka
    • SK PCM Pekajangan
  • Beranda
  • ORGANISASI
    • Amal Usaha
    • Kata Pengantar
    • Kontak Kami
    • Pendaftaran Anggota
    • Profil Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Program Kerja
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Tugas & Fungsi
    • Visi & Misi
    • Visi dan Misi
  • Kabar
  • Seputar Islam
  • Gerak & Landasan
    • AD-ART
    • Kepribadian Muhammadiyah
    • Khittoh Perjuangan
    • Khittoh Perjuangan & Benegara
    • MKCH
    • Pedoman Hidup Islami
  • MAJELIS, LEMBAGA & BPH
    • BPH RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • BPH UMPP
    • Hizbul Wathon (HW) Muhammadiyah Sport Center
    • Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqoh (LAZISMU)
    • Lembaga Pembinaan & Pengembangan Ranting, Masjid/Mushola (LP2RM2)
    • Lembaga Pembinaan dan Pengawas keuangan (LPPK)
    • Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga (LSBO)
    • Lembaga Takmir Masjid At-Taqwa Pekajangan
    • Majelis Dikdasmen dan PNF
    • Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata & Pendayagunaan Wakaf
    • Majelis Hukum & Hak Asasi Manusia (MHH)
    • Majelis Pembinaaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPSDI)
    • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU)
    • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS)
    • Majelis Pustaka & Informasi (MPI)
    • Majelis Tabligh dan Tarjih
  • RANTING MUHAMMADIYAH
    • Ambokembang
    • Karangdowo
    • Karanglo
    • Pangkah
    • Pekajangan Barat 1
    • Pekajangan Barat 2
    • Pekajangan Barat 3
    • Pekajangan Barat 4
    • Pekajangan Timur 1
    • Pekajangan Timur 2
    • Pekajangan Timur 3
    • Pekajangan Timur 4
    • Podo
    • Rengas
    • Tangkil Kulon
    • Tangkil Tengah
  • ORGANISASI OTONOM
    • Aisyiyah Cabang Pekajangan
    • HW Cabang Pekajangan
    • IMM Cabang Pekajangan
    • IPM Cabang Pekajangan
    • NA Cabang Pekajangan
    • Pemuda Muh Cabang Pekajangan
    • TSM Cabang Pekajangan
  • AUM
    • Amal Usaha Bidang Umum
    • IMBS Miftahul Ulum Pekajangan
    • SD Muhammadiyah 1
    • SD Muhammadiyah 2
    • SD Muhammadiyah 3
    • SD Muhammadiyah 4 Sekolah Alam
    • SLB Muhammadiyah Lentera Hati
    • SMA Muhammadiyah 1
    • SMA Muhammadiyah 2
    • SMP Muhammadiyah Pekajangan
  • TAUTAN
    • LAZISMU Pekajangan
    • Muhammadiyah Official
    • RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • RSIA Pekajangan
    • UMPP
  • E-DOKUMEN
    • Audio & Video
    • Khutbah
    • Maklumat
    • Pustaka
    • SK PCM Pekajangan

Hukum-Islam

  • Post
  • Hukum Islam

Postingan Terbaru

Reses DPRD di SD Muhammadiyah Tangkil Tengah: Pendidikan Jadi Sorotan

Reses DPRD di SD Muhammadiyah Tangk...

25 October 2025

Hujan Bukan Halangan: Semangat Baja Kader HW SMUHI Pekajangan

Hujan Bukan Halangan: Semangat Baja...

24 October 2025

Estafet Kepemimpinan SMP Muhammadiyah Pekajangan: Sunaryo,S.Pd Resmi Nahkodai Periode 2025–2029

Estafet Kepemimpinan SMP Muhammadiy...

23 October 2025

LPCR PM dan Majelis Tabligh PDM Kabupaten Pekalongan Gelar Pembinaan Mubaligh dan Takmir Masjid Muhammadiyah

LPCR PM dan Majelis Tabligh PDM Kab...

19 October 2025

Sekolah Kader PC NA Pekajangan: Mencetak Protokoler Profesional Berjiwa Nasyiah

Sekolah Kader PC NA Pekajangan: Men...

15 October 2025

Hukum-Islam

DIPOSTING PADA 28 October 2025 06:04 WIB

Dalam lingkaran cendekiawan agama, khususnya di kalangan ulama, terlihat perbedaan yang khas dalam menafsirkan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Salah satu contoh yang mencolok adalah perbedaan interpretasi tentang QS. Al Maidah ayat 6. Ayat tersebut, dengan kalimat aw lamastumu al nisa (persentuhan kulit), mengundang berbagai pemahaman dan pandangan beragam di antara para ulama yang berusaha untuk menguraikan maksud sebenarnya.


Ali dan Ibnu Abbas, dua tokoh ulama terkemuka, memiliki pandangan yang mengarah pada dimensi yang lebih intim. Mereka berpegang pada pandangan bahwa makna aw lamastumu al nisa adalah bersetubuh. Perspektif ini memandang bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks hubungan suami-istri adalah bagian dari relasi yang alami dan diakui dalam norma kehidupan berkeluarga.


Namun, sudut pandang yang berbeda muncul dari Umar bin Khattab dan Ibnu Masud. Mereka mengartikan ayat ini sebagai persentuhan kulit, lebih mengarah pada sentuhan fisik yang mungkin lebih ringan atau tidak berhubungan dengan hubungan seksual. Ini memberi dimensi baru pada makna ayat tersebut, lebih menekankan pada aspek ketertiban dan batas-batas pergaulan.


Perbedaan ini kemudian mengarah pada pandangan berbeda terkait batalnya wudhu akibat persentuhan tersebut. Ulama-ulama dari mazhab Hanafiyah, menganut pandangan pertama, yaitu bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini menganggap bahwa sentuhan semacam itu masih dalam lingkup yang diperbolehkan dalam ritual keagamaan.


Namun, ulama-ulama dari mazhab Hambaliyah dan Syafiiyah memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa persentuhan seperti itu membatalkan wudhu dan memerlukan pengulangan. Pandangan ini mendasarkan pada interpretasi mereka terhadap makna ayat dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi kesucian individu dalam perspektif keagamaan.


Lalu, ada juga pandangan ulama Malikiyah, yang beranggapan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan hanya membatalkan wudhu jika menimbulkan syahwat, yaitu rangsangan seksual. Ini menunjukkan nuansa yang lebih halus dalam penafsiran dan penerapan hukum keagamaan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dan emosional.


Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta Rohmansyah dalam kajian bakda salat zuhur di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY pada Kamis (03/08) menjelaskan posisi Muhammadiyah dalam perbedaan penafsiran ini. Menurutnya, dalam buku Tanya Jawab Agama jilid V, Muhammadiyah mengambil sikap yang berpihak pada pandangan pertama, yang menolak pandangan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. Ini didukung oleh berbagai argumen dan dalil, salah satunya merujuk pada pengalaman ‘Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW.


Dalam sejarah, suatu peristiwa menarik perhatian: malam di mana ‘Aisyah, istri Nabi, kehilangan sang suami dari tempat tidur. Dalam pencariannya, ia merabanya dan secara fisik merasakan kaki Nabi yang sedang sujud. Ini diberikan sebagai contoh konkret dalam mendukung pandangan bahwa persentuhan semacam itu tidak membatalkan wudhu.


“Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud” (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).


Melalui berbagai sudut pandang ulama ini, kita melihat betapa kompleksnya proses penafsiran dan penerapan hukum dalam kehidupan beragama. Perbedaan dalam interpretasi ayat-ayat suci menggambarkan keragaman dalam pemikiran dan pandangan yang menghasilkan berbagai pendekatan dalam menjalankan praktik keagamaan sehari-hari.

Powered by Froala Editor

Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Pekajangan

© Copyright 2023 PCM Pekajangan. All Rights Reserved.